Sep 02, 2024

Baterai Lithium Termasuk Kategori Barang Berbahaya Apa?

Leave a message

Baterai litium dikategorikan sebagai barang berbahaya Kelas 9 sebagaimana ditetapkan oleh organisasi internasional seperti Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Klasifikasi ini terutama mencakup barang-barang dengan berbagai atribut berbahaya, dan baterai litium, karena sifat kimianya dan potensi bahaya keselamatan seperti arus pendek, pengisian daya berlebih, dan risiko penyalaan atau ledakan dalam kondisi suhu ekstrem, secara eksplisit tercakup dalam kategori ini.

 

 

Khususnya, selama pengangkutan, baterai litium memerlukan pengemasan dan pelabelan khusus, termasuk kepatuhan terhadap sertifikasi pengujian UN38.3 dan pelekatan label barang berbahaya Kelas 9, untuk menjamin keamanannya selama transit. Selain itu, pengangkutan baterai litium harus mematuhi serangkaian peraturan yang ketat, seperti menghindari getaran yang kuat dan mencegah korsleting eksternal, semuanya bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan selama pengangkutan.

 

 

Oleh karena itu, produksi, pengangkutan, penggunaan, dan pembuangan baterai litium memerlukan kepatuhan yang ketat terhadap peraturan keselamatan dan prosedur operasional yang relevan untuk menjamin keselamatan personel dan lingkungan.

Send Inquiry